PERAN DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KOTA CIREBON
Oleh : Andika Dwi Febrian
Hukum Tatanegara Fakultas Syariah Ekonomi Dan Islam
Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan, melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu. Dalam hal pengawasan, Bawaslu mengawal jalannya setiap tahapan-tahapan pemilu yang
dilaksanakan oleh KPU dan memastikan tahapan tersebut dilaksankan sesuai undang undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dalam melaksanakan tanggung jawab, Bawaslu berpegang pada undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tugas lainnya adalah
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan atas putusan DKPP, Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, putusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
ASN, TNI dan Polri.
Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan untuk tindak pidana pemilu dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam undangundang nomor 7 tahun 2017 sangat luas termasuk didalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Bahkan Bawaslu memiliki tugas juga dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan netralitas anggota TNI serta Polri. Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Bawaslu berpegang pada undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tugas lainnya adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan atas putusan DKPP, Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, putusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri. Tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam undangundang nomor 7 tahun 2017 sangat luas termasuk didalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Laporan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai wilayah kerjannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinnya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan/pemilihan umum; Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan untuk tindak pidana pemilu dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Di Bawaslu Kota Cirebon sendiri pada Pemilu Tahun 2019 telah melakukan penanganan terhadap Temuan dengan rician rekapitulasi jumlah total 11 temuan.