Dalam rangka integrasi data dan untuk mendukung kebijakan satu data terkait dengan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan memanfaatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pendataan mahasiswa dalam pangkalan data pendidikan tinggi
Nomor Induk Siswa Nasional merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan 1 siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan sekolah Indonesia di luar. Sehubungan, Kami menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk mempersiapkan pendataan NISN dalam pendataan mahasiswa baru tahun akademik 2022/ 2020 serta mahasiswa yang aktif dalam tahun ajaran saat ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Sekretaris Direktorat Jendral
Paristiyani Nurwadhani