Menegakkan Keadilan Konstitusional dalam Bingkai Maqasid Syariah

Dalam tradisi ketatanegaraan Islam, konsep fiqh siyasah memandang kekuasaan sebagai amanah yang lahir dari perjanjian antara penguasa dan rakyat untuk menegakkan keadilan serta menjaga kemaslahatan. Gagasan ini memiliki kesepadanan dengan teori social contract yang menjadi dasar lahirnya konstitusi modern. Keduanya berangkat dari kesadaran bahwa kekuasaan tidak bersifat mutlak, melainkan harus dibatasi oleh norma dan nilai moral agar tidak menindas rakyat yang menjadi sumber legitimasi pemerintahan.

Konstitusi dalam pandangan Islam bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bentuk komitmen moral dan spiritual yang mengikat penguasa untuk menunaikan amanahnya dengan adil. Prinsip-prinsip seperti al-‘adalah (keadilan), al-musawah (kesetaraan), dan maslahah (kemanfaatan umum) menjadi dasar etik yang menjiwai setiap kebijakan publik. Dalam konteks ini, konstitusi dapat dipandang sebagai mitsaqan ghalizha — sebuah perjanjian berat yang menuntut tanggung jawab bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah sebagai sumber nilai tertinggi.

Dalam sejarah Islam, perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan masyarakat Madinah melalui Mitsaq al-Madinah menjadi contoh awal konstitusi yang mengatur hubungan antara berbagai kelompok masyarakat secara adil dan inklusif. Dokumen tersebut menegaskan prinsip kebebasan beragama, tanggung jawab bersama menjaga keamanan, serta kesetaraan di hadapan hukum. Nilai-nilai ini kemudian menjadi landasan normatif bagi sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol kekuasaan.

Dengan demikian, memahami konstitusi dari perspektif fiqh siyasah berarti mengembalikan ruh etis dalam praktik ketatanegaraan. Hukum dasar negara tidak cukup hanya dipahami sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai sarana moral untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan amanah dan adil. Dalam konteks Indonesia, semangat ini dapat menguatkan pelaksanaan konstitusi agar tidak berhenti pada tataran formal, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

CATATAN PENTING
Tulisan diatas adalah hasil generative AI. Bukan tulisan sebenarnya dari sivitas.
ini dibuat untuk kebutuhan dummy website.

Scroll to Top