Komprehensif Gelombang IX HTN
Cirebon, 18 April 2024
Pedoman Pelaksanaan Ujian Komprehensif
PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF
A. Pengertian
Ujian komprehensif adalah ujian terhadap tingkat pemahaman mahasiswa secara komprehensif dalam ilmu-ilmu kesyariahan serta keahlian khusus pada program studi di mana mahasiswa berada, yang mencerminkan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Tatanegara Islam setelah menjadi alumni.
B. Tujuan
Pelakasanaan Ujian Komprehensif di Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertujuan:
1. Mengukur tingkat kemampuan mahasiswa terhadap penguasaan ilmu-ilmu keislaman dan hukum kesyariahan
2. Mengingatkan kembali tugas-tugas alumni yang menjadi tanggung jawab mahasiswa setelah lulus dari Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3. Meyakinkan kepada mahasiswa bahwa mereka sudah siap untuk memasuki dunia profesi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
4. Membangkitkan kematangan moral, emosional dan sosial sebagai kesiapan mahasiswa memasuki pengabdiannya kepada dunia kerja.
5. Mengembangkan kemampuan reflektif yang dimiliki mahasiswa dalam menajamkan kemampuan berfikir kritis dan logis dalam merespon masalah-masalah hukum yang terus berkembang.
C. Persyaratan Peserta
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan.
2. Lulus semua mata kuliah, termasuk KKN dan PPL (kecuali Skripsi) dibuktikan dengan surat keterangan dari Bagian Akademik.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk Pendidikan Hukum Tatanegara Islam , Hukum Keluarga, Hukum Ekonomi Syariah dan Ilmu Falak
4. Khusus mata kuliah yang akan dikomprehensifkan pada jurusan masing-masing tidak boleh mendapat nilai D.
5. Lulus ujian labor BTA/Kitab Kuning yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Labor.
6. Mendaftarkan diri ke Bagian Akademik untuk mengikuti ujian komprehensif, dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bagian Akademik dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. Foto copy KTM dan Kwitansi SPP yang sah
b. Transkrip Nilai Sementara yang ditandatangani ketua jurusan
c. Foto copy sertifikat Kuliah Kerja Nyata (KKN)
d. Foto copy Surat Keterangan lulus ujian labor BTA/Kitab Kuning
e. Surat keterangan dari pembimbing I dan II untuk dapat mengikuti ujian komprehensif
g. Menunjukkan Kartu Hasil Studi ( KHS ) mata kuliah yang menyatakan lulus perbaikan mata kuliah
7. Jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus maka ia wajib mengikuti ujian ulang sesuai mata kuliah yang belum lulus dengan mendaftar ulang kepada jurusan tanpa harus melengkapi persyaratan yang pernah dilengkapi ketika pertama kali mendaftar.
D. Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan ujian komprehensif menjadi syarat untuk mengikuti munaqasyah skripsi. Ujian komprehensif dilaksanakan secara tertulis dan atau lisan. Bidang keahlian yang dilaksanakan secara lisan adalah kemampuan membaca kitab (teks Arab) dan hapalan-hapalan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an. Sedangkan bidang keahlian yang dilaksanakan secara tertulis adalah komponen mata kuliah MKK pada Program Studi tersebut.
Materi ujian (mata kuliah) yang diujikan dalam ujian komprehensif untuk masing-masing program studi adalah sebagai berikut:
Program Studi Hukum Tatanegara Islam
a. Perencanaan Sistem Pembelajaran HTNI
b. Materi HTNI
c. Metodologi Pembelajaran HTNI
d. Pengembangan Kurikulum HTNI
e. Media Pembelajaran HTNI
f. Baca Tulis Al Quran
Penilaian hasil ujian komprehensif mengikuti patokan penilaian hasil untuk matakuliah. Ujian komprehensif dinyatakan lulus jika mahasiswa mendapatkan sekurang-kurangnya nilai C.
Ketua program studi mengumumkan nilai hasil ujian komprehensif secara terbuka dan mengeluarkan surat keterangan lulus ujian komprehensif bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus. Surat Keterangan Lulus Ujian Komprehensif ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Hasil ujian komprehensif tidak menjadi komponen penilaian dalam menentukan kelulusan ujian munaqasyah.
Jadwal Komprehensif Gelombang IX
Rekap Nilai Komprehensif Gelombang IX
SK Dekan Penguji Komprehensif Gel. IX