Program Studi Hukum Tatanegara Islam UIN Siber Syekh Nurjati Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi
Cirebon, 14-15 Juli 2025 – Program Studi Hukum Tatanegara Islam (HTNI) Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan Asesmen Lapangan Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas akademik dan tata kelola program studi berbasis standar nasional pendidikan tinggi.
Asesmen Lapangan ini menghadirkan dua asesor BAN-PT, yaitu: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.A. dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag. dari UIN Ponorogo.
Kehadiran kedua asesor disambut langsung oleh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, jajaran pimpinan universitas, segenap pimpinan Fakultas Syariah, serta seluruh civitas akademika Prodi HTNU.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan komitmen universitas untuk mendukung penuh peningkatan mutu program studi, khususnya dalam menghadirkan pendidikan tinggi keislaman yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. “Asesmen ini bukan hanya bentuk evaluasi, melainkan juga ruang penguatan jati diri institusi untuk terus berkembang menuju keunggulan,” tuturnya.
Ketua Program Studi HTNI, Mohamad Rana, M.H.I, menegaskan bahwa seluruh perangkat prodi telah menyiapkan dokumen, bukti fisik, serta inovasi-inovasi akademik yang relevan dengan standar akreditasi. Ia juga menyampaikan bahwa Prodi HTNI terus berbenah dan bertransformasi dalam aspek kurikulum, SDM, penelitian, dan kemitraan strategis.
Selama proses asesmen, tim asesor melakukan klarifikasi dokumen, wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, serta observasi langsung terhadap fasilitas dan sarana digital yang digunakan dalam mendukung proses pembelajaran.
Dengan berbekal kesiapan yang matang dan semangat kolektif, Prodi HTNI optimis dapat meraih predikat akreditasi UNGGUL. Harapan ini sejalan dengan visi program studi untuk menjadi pusat keunggulan dalam kajian hukum ketatanegaraan Islam yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan kebijakan publik nasional.