1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (ST001).
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika (ST001).
  3. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (ST007).
  4. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (ST009).
  5. Memiliki perspektif integrasi keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan (ST011).
  6. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, dan cinta serta penuh percaya diri sebagai praktisi hukum tata negara (siyasah) (ST0017).
  1. Menguasai konsep teoritis dasar-dasar ilmu hukum yang meliputi hukum privat dan hukum publik (P001).
  2. Menguasai konsep dan teori hukum tata negara (Siyasah), politik Islam, dan etika politik secara mendalam (P005).
  3. Menguasai secara baik dan mendalam mekanisme prosedural berperkara di pengadilan (P008).
  4. Mampu menganalisis perkara yang ditugaskan (P007).
  5. Mampu memahami kode etik profesi dan pedoman perilaku hakim secara baik dan benar (P010).
  6. Mampu memahami alur kerja jasa konsultasi hukum melalui jalur non-litigasi (P012).
  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya (KU001).
  2. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU005).
  3. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya (KU006).
  4. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya (KU007).
  5. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja (KU010).
  6. Mampu berkolaborasi dalam tim, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking), dan pemecahan masalah (problem-solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja (KU012).
  1. Mampu mengidentifikasi masalah-masalah ketatanegaraan (KK001).
  2. Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dengan peraturan yang ada, baik dalam konteks ketatanegaraan maupun hukum Islam (KK003).
  3. Mampu merumuskan opini atau pendapat hukum terkait ketatanegaraan, berdasarkan analisis yang mendalam dan argumentasi yang logis (KK004).
  4. Mampu mendesain naskah akademik dalam perancangan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan prinsip keislaman dan kebangsaan (KK011).
  5. Mampu merancang undang-undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa, dan bersesuaian dengan peraturan lainnya (KK012).
  6. Mampu memberikan jasa layanan hukum di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi yang profesional (KK013).
Scroll to Top