- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (ST001).
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika (ST001).
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (ST007).
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (ST009).
- Memiliki perspektif integrasi keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan (ST011).
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, dan cinta serta penuh percaya diri sebagai praktisi hukum tata negara (siyasah) (ST0017).
- Menguasai konsep teoritis dasar-dasar ilmu hukum yang meliputi hukum privat dan hukum publik (P001).
- Menguasai konsep dan teori hukum tata negara (Siyasah), politik Islam, dan etika politik secara mendalam (P005).
- Menguasai secara baik dan mendalam mekanisme prosedural berperkara di pengadilan (P008).
- Mampu menganalisis perkara yang ditugaskan (P007).
- Mampu memahami kode etik profesi dan pedoman perilaku hakim secara baik dan benar (P010).
- Mampu memahami alur kerja jasa konsultasi hukum melalui jalur non-litigasi (P012).
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya (KU001).
- Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU005).
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya (KU006).
- Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya (KU007).
- Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja (KU010).
- Mampu berkolaborasi dalam tim, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking), dan pemecahan masalah (problem-solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja (KU012).
- Mampu mengidentifikasi masalah-masalah ketatanegaraan (KK001).
- Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dengan peraturan yang ada, baik dalam konteks ketatanegaraan maupun hukum Islam (KK003).
- Mampu merumuskan opini atau pendapat hukum terkait ketatanegaraan, berdasarkan analisis yang mendalam dan argumentasi yang logis (KK004).
- Mampu mendesain naskah akademik dalam perancangan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan prinsip keislaman dan kebangsaan (KK011).
- Mampu merancang undang-undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa, dan bersesuaian dengan peraturan lainnya (KK012).
- Mampu memberikan jasa layanan hukum di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi yang profesional (KK013).