Alur Pelaksanaan Ujian Munaqasyah
Ujian Munaqasyah atau Sidang Skripsi merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian studi mahasiswa di Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Ujian ini bertujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam mempertanggungjawabkan hasil penelitian skripsinya secara ilmiah di hadapan tim penguji.
Agar proses berjalan tertib dan transparan, berikut alur pelaksanaan ujian munaqasyah yang berlaku di Fakultas Syariah:
-
Mahasiswa
-
Telah lulus ujian komprehensif;
-
Skripsi telah disetujui (ACC) oleh Pembimbing I dan II;
-
Telah melunasi UKT semester berjalan.
-
-
Pendaftaran
Mahasiswa melakukan pendaftaran ujian munaqasyah secara daring melalui laman https://ta.uinssc.ac.id/login. -
Unggah Dokumen
Mahasiswa mengunggah seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan ke dalam sistem pendaftaran. -
Staf Program Studi
-
Memverifikasi kelengkapan berkas dan mengarsipkan dokumen pendaftaran;
-
Mengajukan berkas ke Ketua Program Studi (Kaprodi) untuk penetapan tim penguji.
-
-
Kaprodi
-
Menelaah kesiapan akademik mahasiswa;
-
Menetapkan tanggal pelaksanaan ujian munaqasyah;
-
Mengusulkan nama penguji kepada Dekan Fakultas.
-
-
Dekan
Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Penguji Ujian Munaqasyah berdasarkan usulan Kaprodi. -
Pelaksanaan Ujian
-
Mahasiswa melaksanakan ujian munaqasyah di hadapan tim penguji;
-
Hasil ujian dituangkan dalam Berita Acara dan Nilai Ujian Munaqasyah.
-
-
Revisi dan Pengesahan
-
Mahasiswa melakukan perbaikan sesuai catatan penguji;
-
Dosen pembimbing memeriksa hasil revisi dan menandatangani lembar pengesahan skripsi final.
-
Sebagai panduan visual, berikut bagan resmi Alur Pelaksanaan Ujian Munaqasyah Fakultas Syariah:
