Alur Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi

Seminar Proposal Skripsi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan tugas akhir mahasiswa Fakultas Syariah. Tahap ini bertujuan untuk menilai kelayakan ide penelitian, ketepatan metodologi, serta kesesuaian topik dengan bidang keilmuan program studi sebelum mahasiswa melanjutkan ke tahap penelitian lapangan dan penulisan skripsi.

Berikut alur pelaksanaan seminar proposal skripsi di lingkungan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon:

  1. Mahasiswa
    Mahasiswa aktif yang telah melunasi UKT dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dapat mengajukan judul skripsi.
  2. Pembimbing Akademik (PA)
    Mahasiswa melakukan konsultasi awal dengan Dosen PA dengan menyerahkan formulir pengajuan judul untuk menilai kesesuaian topik dengan bidang keilmuan dan kelayakan penelitian.
  3. Verifikasi Prodi

    Program Studi melalui Gugus Mutu melakukan verifikasi terhadap judul dan rumusan masalah untuk memastikan tidak terjadi duplikasi atau penumpukan tema dalam satu wilayah kajian.

      • Jika ditolak, mahasiswa perlu mengajukan  judul baru.

      • Jika diterima, mahasiswa dapat melanjutkan ke tahap bimbingan wilayah kajian.

  4. Dosen Wilayah Kajian
    Dosen wilayah kajian membimbing penyusunan proposal sesuai bidang keilmuan dan memberikan persetujuan (ACC) kelayakan untuk diajukan pada seminar proposal.
  5. Pendaftaran Sempro
    Mahasiswa mendaftarkan proposal yang telah disetujui oleh dosen wilayah kajian melalui laman https://ta.uinssc.ac.id/login untuk dijadwalkan dalam seminar proposal.
  6. Seminar Proposal
    Narasumber menilai kelayakan isi, metodologi, dan sistematika proposal serta memberikan masukan untuk penyempurnaan penelitian.
  7. Pasca Sempro
    Mahasiswa melakukan revisi proposal sesuai saran narasumber. Setelah disetujui, proposal diajukan ke Prodi untuk penerbitan SK Pembimbing Skripsi.
  8. Program Studi
    Program Studi mengusulkan nama dosen pembimbing skripsi berdasarkan hasil seminar proposal dan relevansi bidang keilmuan.
  9. Dekan
    Dekan menetapkan dosen pembimbing skripsi melalui Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan dari Program Studi.

Sebagai panduan visual, berikut bagan resmi Alur Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Fakultas Syariah:

Scroll to Top