Pengabdian Masyarakat

Selain pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara. Kegiatan ini menjadi wadah bagi dosen dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dalam bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat.

Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyuluhan hukum, pendampingan regulasi desa, pelatihan advokasi, hingga edukasi konstitusi bagi kalangan pelajar, tokoh masyarakat, maupun aparat pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya berlatih menyampaikan materi secara komunikatif, tetapi juga belajar memahami dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat secara langsung.

Jurusan Hukum Tatanegara Islam juga secara aktif mendorong kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan program pengabdian berbasis riset. Hal ini dilakukan agar pengabdian yang dilaksanakan tidak bersifat seremonial semata, melainkan mampu menjawab persoalan nyata dan memberikan solusi yang berbasis pada pendekatan akademik dan konstitusional.

Kegiatan pengabdian biasanya menjadi bagian dari program rutin tahunan, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), seminar hukum terbuka di desa-desa binaan, maupun proyek penguatan hukum lokal berbasis masyarakat. Semua ini ditujukan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat serta meneguhkan peran perguruan tinggi sebagai agen transformasi sosial.

Dengan keterlibatan aktif dalam pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa diharapkan mampu mengasah kepekaan sosial, membangun integritas keilmuan, serta memperkuat etos kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai calon sarjana hukum yang peduli terhadap keadilan dan kemaslahatan bersama.

Scroll to Top